Pengedar Narkoba di Minahasa Utara Ditangkap, Sabu 40,18 Gram Disita
MANADO, iNews.id – Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara menangkap pria berinisial SK (33) diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangannya diamankan narkotika jenis sabu seberat 40,18 gram.
“Pelaku ditangkap di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Samekto.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang di Jakarta.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sabu seberat 40,18 gram yang dibungkus dalam 2 buah plastik klip bening,” katanya.
Menurutnya, sabu diperoleh dari seorang pria di Jakarta berinisial J selanjutnya diduga siap diedarkan kepada para pengedar dan pengguna.
“Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sulut telah menyelamatkan 200 orang dari jerat narkoba. Polda Sulut juga tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalagunaan narkoba, say no to drugs,” ucapnya.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menambahkan, kasus ini masih terus diselidiki untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSulut di Google News
Bagikan Artikel: