Pengedar Obat Keras di Manado Ditangkap, 1.000 Butir Pil Thryhexipenidyl Disita
MANADO, iNews.id – Polisi menangkap pengedar obat keras di Kelurahan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (11/10/2023). Dari tangan pelaku diamankan 1.000 butir pil thryhexipenidyl, jenis obat yang masuk dalam kategori psikotropika golongan empat.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan, identitas pelaku yang ditangkap berinsial AP (26). Dia diamankan dalam rumahnya usai polisi mendapat informasi masyarakat pelaku menyimpan obat terlarang tersebut.
“Saat penggeledahan, kami temukan di kamar pelaku 1.000 butir pil thryhexipenidyl,” ujarnya, Jumat (10/11/2023).
Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Manado. Polisi masih mendalami sumber pelaku mendapat obat terlarang tersebut.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSulut di Google News
Bagikan Artikel: