Simpan Obat Bebas Terbatas Tanpa Izin Edar, 2 Muda-mudi di Minahasa Selatan Ditangkap
MANADO, iNews.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan mengamankan puluhan butir obat bebas terbatas tanpa izin saat razia di wilayah Amurang Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, dua muda-mudi ditangkap dalam rumah kos.
Kasatresnarkoba Polres Minsel Iptu Ariel Gumalang mengatakan, dua orang tersebut yakni pemuda berinisial Z (22) warga Kelurahan Pondang dan perempuan S (24) asal Desa Tumpaan. Mereka diamankan dalam kasus kepemilikan obat tanpa izin edar tersebut.
“Pengungkapan peredaran sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas tanpa izin, kami mengamankan barang bukti 50 butir obat jenis Neomethor di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Amurang Timur,” ujar Ariel, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, kedua muda mudi ini dipersangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSulut di Google News
Bagikan Artikel: